Batas akhir waktu pengisian pendaftaran ulang registrasi PNS di website pupns.bkn.go.id yang sebelumnya 30 Desember 2015, kini diundur hingga Februari 2016 demikian penjelasan keterangan resmi Bima Haria Wibisana kepala BKN seperti dilansir dari jpnn.com.
Cara login cek data pns dan cara pengisian data pupns registrasi e-pupns yang sulit server lemot banyak dikeluhkan oleh para Pegawai Negeri Sipil yang akan mengisi pendataan ulang data PNS di website BKN tersebut di atas.
Berikut pernyataan Bima selaku Kepala BKN terkait dengan jadwal pengisian registrasi ulang PNS sampai Februari 2016
"Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dia menegaskan, e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan.
"Kami akan memperpanjang pendaftaran e-PUPNS hingga Februari 2016. Tapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami terpaksa mengajukan data yang ada saja," sergahnya.
Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya.
Sesuai dengan Peraturan Kepala
Cara login cek data pns dan cara pengisian data pupns registrasi e-pupns yang sulit server lemot banyak dikeluhkan oleh para Pegawai Negeri Sipil yang akan mengisi pendataan ulang data PNS di website BKN tersebut di atas.
Berikut pernyataan Bima selaku Kepala BKN terkait dengan jadwal pengisian registrasi ulang PNS sampai Februari 2016
"Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dia menegaskan, e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan.
"Kami akan memperpanjang pendaftaran e-PUPNS hingga Februari 2016. Tapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami terpaksa mengajukan data yang ada saja," sergahnya.
Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya.
Batas Akhir Pengisian PUPNS
Sesuai dengan Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS maka sanksi yang akan diberikan adalah PNS tersebut akan dikeluarkan dari database nasional dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Ada beberapa alasan penyebab dan juga manfaat tujuan diadakannya pemutahiran data PNS melalui online di situs portal website pupns.bkn.go.id bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia dan diantaranya adalah dalam rangka untuk :
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS maka sanksi yang akan diberikan adalah PNS tersebut akan dikeluarkan dari database nasional dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Tujuan Manfaat PUPNS 2015
Ada beberapa alasan penyebab dan juga manfaat tujuan diadakannya pemutahiran data PNS melalui online di situs portal website pupns.bkn.go.id bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia dan diantaranya adalah dalam rangka untuk :
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
- Apabila PNS tidak melaksanakan pemutahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
- Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Pak saya mau nanya dan mohon bntuannya ya Pak. Thx
ReplyDeleteSaya bru saja input dta2 di PUPNS kmrin dan lngsung dkrim kmrin. Stlh dkrim, knp saya cuma bisa buka/klik verifikator level 1 sdngkn yg tahap 2 s.d 4 tdk bsa dbuka?. Bgmn spya saya bsa buka/klik verifikator tahap 2 dst. Pak?. Thx