Daftar tabel kenaikan Tunjangan Kinerja Remunerasi Kementrian Kesehatan berdasarkan pada Perpres Peraturan Presiden No 110 tahun 2015 telah resmi ditanda tangani oleh Presiden dan berlaku mulai lima belas Oktober 2015 ini.
Perpres Tunjangan Kinerja Kementrian Kesehatan Tahun 2015 adalah merupakan kabar gembira bagi para PNS Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkes karena dengan adanya terbit Perpres No 110 tersebut adalah berisi tentang informasi naiknya tunjangan remunerasi pegawai negeri kemenkes depkes.
Perpres tersebut memuat besaran tunjangan kinerja baru yang notabene merupakan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan remunerasi di tahun tahun yang lalu.
Apalagi ditambah dengan adanya dan juga telah disyahkannya UU ASN, para PNS sepertinya akan semakin banyak mendapatkan tunjangan kerja pula.
Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur masing-masing provinsi.
Bacab juga informasi update terkait dengan perubahan gaji pns tahun 2016 dalam informasi berikut ini : Perubahan Pangkat Dan Gaji PNS Tahun 2016.
Berikut ini adalah merupakan tabel remunerasi tunjangan kinerja (Tukin) Kemenkes tahun 2015 dibandingkan dengan Tukin PNS Kementrian Kesehatan di tahun 2013 yang lalu berdasarkan pada Perpres No 110 tahun 2015 ini.
Sebagai angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS.
Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan. Grade yang terendah diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.563.000,00 dan tertinggi sebesar Rp. 19.360.000,00 di tahun 2013 yang lalu.
Berikut ini adalah Tabel Remunerasi PNS Kementrian Kesehatan - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade dan juga Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkes Tahun 2015 dibandingkan dengan Tahun 2013 sebagai berikut yaitu :
Prosentase naiknya Tukin PNS Kemenkes berdasarkan pada Perpres Nomor 110 tahun 2015 ini adalah sebagai berikut :
Berlakunya Perpres ini adalah ditanda tangani pada tanggal Lima Belas Oktober 2015. Sedangkan pada lampiran berlaku mulai bulan Mei 2015.
Sehingga dengan demikian bila benar berlaku surut maka PNS di Lingkungan Kementrian Kesehatan akan mendapat rapel kenaikan tukin di mulai dari bulan Mei aampai dengan bulan Oktober tahun ini.
Adapun jika rapel kekurangan tukin yang dibayarkan adalah selama 6 bulan dari bulan Mei- bulan Oktober 2015, maka Tabel Rapel Kekurangan Tukin Kemenkes Tahun 2015(tanpa potongan tukin) adalah sebagai berikut:
Perpres Tunjangan Kinerja Kementrian Kesehatan Tahun 2015 adalah merupakan kabar gembira bagi para PNS Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkes karena dengan adanya terbit Perpres No 110 tersebut adalah berisi tentang informasi naiknya tunjangan remunerasi pegawai negeri kemenkes depkes.
Perpres tersebut memuat besaran tunjangan kinerja baru yang notabene merupakan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan remunerasi di tahun tahun yang lalu.
Apalagi ditambah dengan adanya dan juga telah disyahkannya UU ASN, para PNS sepertinya akan semakin banyak mendapatkan tunjangan kerja pula.
Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur masing-masing provinsi.
Bacab juga informasi update terkait dengan perubahan gaji pns tahun 2016 dalam informasi berikut ini : Perubahan Pangkat Dan Gaji PNS Tahun 2016.
Daftar Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementrian Kesehatan 2015
Berikut ini adalah merupakan tabel remunerasi tunjangan kinerja (Tukin) Kemenkes tahun 2015 dibandingkan dengan Tukin PNS Kementrian Kesehatan di tahun 2013 yang lalu berdasarkan pada Perpres No 110 tahun 2015 ini.
Sebagai angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS.
Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan. Grade yang terendah diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.563.000,00 dan tertinggi sebesar Rp. 19.360.000,00 di tahun 2013 yang lalu.
Berikut ini adalah Tabel Remunerasi PNS Kementrian Kesehatan - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade dan juga Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkes Tahun 2015 dibandingkan dengan Tahun 2013 sebagai berikut yaitu :
Grade | Tukin Kemenkes Baru 2015 | Tukin Kemenkes Lama 2013 | Kenaikan Tukin Kemenkes 2015 | % |
17 | 26.324.000 | 19.360.000 | 6.964.000 | 35,97 |
16 | 20.695.000 | 14.131.000 | 6.564.000 | 46,45 |
15 | 14.721.000 | 10.315.000 | 4.406.000 | 42,71 |
14 | 11.670.000 | 7.529.000 | 4.141.000 | 55,00 |
13 | 8.562.000 | 6.023.000 | 2.539.000 | 42,16 |
12 | 7.271.000 | 4.819.000 | 2.452.000 | 50,88 |
11 | 5.183.000 | 3.855.000 | 1.328.000 | 34,45 |
10 | 4.551.000 | 3.352.000 | 1.199.000 | 35,77 |
9 | 3.781.000 | 2.915.000 | 866.000 | 29,71 |
8 | 3.319.000 | 2.535.000 | 784.000 | 30,93 |
7 | 2.928.000 | 2.304.000 | 624.000 | 27,08 |
6 | 2.702.000 | 2.095.000 | 607.000 | 28,97 |
5 | 2.493.000 | 1.904.000 | 589.000 | 30,93 |
4 | 2.350.000 | 1.814.000 | 536.000 | 29,55 |
3 | 2.216.000 | 1.727.000 | 489.000 | 28,31 |
2 | 2.089.000 | 1.645.000 | 444.000 | 26,99 |
1 | 1.968.000 | 1.563.000 | 405.000 | 25,91 |
Prosentase naiknya Tukin PNS Kemenkes berdasarkan pada Perpres Nomor 110 tahun 2015 ini adalah sebagai berikut :
- Jika dirata-rata, kenaikan tunjangan kinerja pada Kemenkes Tahun 2015 ini sebesar 35,4%.
- Grade 14 mendapatkan prosentase kenaikan tukin paling tinggi sebesar 55,00%.
- Prosentase kenaikan tukin paling kecil yaitu untuk kelas jabatan/grade 1 sebesar 25,91%.
Rapel Kenaikan Tunjangan Kinerja Tukin Kementrian Kesehatan 2015
Berlakunya Perpres ini adalah ditanda tangani pada tanggal Lima Belas Oktober 2015. Sedangkan pada lampiran berlaku mulai bulan Mei 2015.
Sehingga dengan demikian bila benar berlaku surut maka PNS di Lingkungan Kementrian Kesehatan akan mendapat rapel kenaikan tukin di mulai dari bulan Mei aampai dengan bulan Oktober tahun ini.
Adapun jika rapel kekurangan tukin yang dibayarkan adalah selama 6 bulan dari bulan Mei- bulan Oktober 2015, maka Tabel Rapel Kekurangan Tukin Kemenkes Tahun 2015(tanpa potongan tukin) adalah sebagai berikut:
Grade | Rapel Tukin Kementerian Kesehatan 2016 |
17 | Rp41.784.000,00 |
16 | Rp39.384.000,00 |
15 | Rp26.436.000,00 |
14 | Rp24.846.000,00 |
13 | Rp15.234.000,00 |
12 | Rp14.712.000,00 |
11 | Rp7.968.000,00 |
10 | Rp7.194.000,00 |
9 | Rp5.196.000,00 |
8 | Rp4.704.000,00 |
7 | Rp3.744.000,00 |
6 | Rp3.642.000,00 |
5 | Rp3.534.000,00 |
4 | Rp3.216.000,00 |
3 | Rp2.934.000,00 |
2 | Rp2.664.000,00 |
1 | Rp2.430.000,00 |
0 komentar:
Post a Comment