Gaji PNS naik 2014 PP 34/2014 telah resmi ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 21 Mei tahun ini. Dan tentunya hal ini adalah salah satu kabar gembira bagi para PNS di tahun ini walau kenaikan hanya dalam kisaran 6% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan. Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS mulai 1 Januari 2014 ini.
Hal ini juga berlaku pada gaji PNS TNI Polri Naik mulai 1 januari 2014 juga. hal ini berdasarkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dikemukakan pada pidato Presiden SBY didepan anggota DPR MPR bulan Agustus tahun 2013 kemarin. Dimana pada RAPBN Tahun 2014 tersebut, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan remunerasi PNS direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4% dari total belanja pegawai.
Jumlah uang anggaran negara tersebut telah menunjukkan adanya peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8% dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun. Ini juga yang menyebabkan banyaknya masyarakat ingin menjadi CPNS dan melakukan dan berusaha untuk Pendaftaran Online CPNS Tahun 2014 karena memang banyak formasi cpns yang dibutuhkan oleh pemerintah juga
PP 34/2014 adalah merupakan peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan gaji pegawai negeri sipil di tahun 2014 ini. PP ini juga merupakan Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini juga merubah peraturan pemerintah sebelumnya peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan terakhir sebelum PP ini keluar adalah di tahun 2013 yaitu ketika pemerintah mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani juga oleh SBY pada tanggal 11 April 2013.
Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS PP nomor 34 / 2014
Daftar kenaikan gaji pegawai negeri sipil ini juga didasarkan dan dihitung dari masa kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Makin lama masa kerja kenaikan gajinya juga bertambah pula. PNS golongan I sampai dengan golongan IV mengalami kenaikan pula. Berikut adalah daftar lampiran PP 32/2014 yang berisikan angka nilai gaji pokok pns yang mengalami kenaikan dari tahun 2013 kemarin yang dilansir dari laman website setkab.go.id. Berikut adalah daftar gaji PNS 2014 yang mulai naik per 1 Januari tahun ini
Gaji PNS Golongan 2
Informasi terakhir pemerintah akan membayarkan rapel kenaikan gaji dan juga gaji ke tigabelas bagi para PNS TNI Polri ini adalah di bulan Juli Pada Bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kegembiraan dan kebahagiaan para pegawai negeri ini juga akan dirasakan seluruh Muslim di seluruh dunia karena sebentar lagi Ramadhan 1435 H Tahun 2014 ini segera menghampiri kita semuanya. Jangan lupakan pula membaca artikel berkenaan dengan Ramadhan di sini yaitu di Hikmah Keutamaan Bulan Ramadhan. Marhaban Ya Ramadhan.
Selain gaji ke tiga belas tersebut kenaikan gaji TNI Polri tahun 2014 juga akan diterima bagi setiap anggota TNI dan Polri yang masih aktif berdinas dan bertugas. Karena pemerintah juga akan segera merilis peraturan pemerintah yang mengatur gaji pokok TNI dan Polri Tahun 2014.
PP No 35 Tahun 2014 mengatur perubahan gaji anggota TNI sedangkan PP No 36 Tahun 2014 merupakan perubahan kesepuluh atas peraturan pemerintah nomor 21 tentang peraturan gaji anggota Polri. Ketentuan gaji baru di atas berlaku surut mulai 1 Januari 2014. Sehingga rapelan gaji naik dan gaji ketiga belas PNS TNI Polri akan bersamaan waktunya.
Gaji ke-13 ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu. "Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini," tulis situs Setkab.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
Hal ini juga berlaku pada gaji PNS TNI Polri Naik mulai 1 januari 2014 juga. hal ini berdasarkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dikemukakan pada pidato Presiden SBY didepan anggota DPR MPR bulan Agustus tahun 2013 kemarin. Dimana pada RAPBN Tahun 2014 tersebut, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan remunerasi PNS direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4% dari total belanja pegawai.
Jumlah uang anggaran negara tersebut telah menunjukkan adanya peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8% dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun. Ini juga yang menyebabkan banyaknya masyarakat ingin menjadi CPNS dan melakukan dan berusaha untuk Pendaftaran Online CPNS Tahun 2014 karena memang banyak formasi cpns yang dibutuhkan oleh pemerintah juga
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
PP 34/2014 adalah merupakan peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan gaji pegawai negeri sipil di tahun 2014 ini. PP ini juga merupakan Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini juga merubah peraturan pemerintah sebelumnya peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan terakhir sebelum PP ini keluar adalah di tahun 2013 yaitu ketika pemerintah mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani juga oleh SBY pada tanggal 11 April 2013.
Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS PP nomor 34 / 2014
Daftar kenaikan gaji pegawai negeri sipil ini juga didasarkan dan dihitung dari masa kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Makin lama masa kerja kenaikan gajinya juga bertambah pula. PNS golongan I sampai dengan golongan IV mengalami kenaikan pula. Berikut adalah daftar lampiran PP 32/2014 yang berisikan angka nilai gaji pokok pns yang mengalami kenaikan dari tahun 2013 kemarin yang dilansir dari laman website setkab.go.id. Berikut adalah daftar gaji PNS 2014 yang mulai naik per 1 Januari tahun ini
Gaji PNS Golongan 2
- PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900,00 (sebelumnya Rp 1.714.100,00) dan untuk gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp 3.031.100,00 (sebelumnya Rp 2.859.500,00).
- Gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200,00 (sebelumnya Rp 1.871.900,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 3.159.500,00 (sebelumnya Rp 2.980.500,00).
- Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100,00 (sebelumnya Rp 1.951.100,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 3.293.000,00 (sebelumnya Rp 3.106.600,00).
- Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600,00 (sebelumnya Rp 2.033.600) dan gaji tertinggi Rp 3.432.300,00 (sebelumnya Rp 3.238.000,00).
- PNS golongan IIIa gaji terendahnya kini Rp 2.317.600,00 (sebelumnya Rp 2.186.400,00) dan gaji tertinggi Rp 3.806.300,00 (sebelumnya Rp 3.590.900,00).
- Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600,00 (sebelumnya Rp 2.278.900,00)dan gaji tertinggi Rp 3.967.300,00 (sebelumnya Rp 3.742.800,00).
- Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800,00 (sebelumnya Rp 2.375.300,00), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).
- Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600,00 (sebelumnya 4.066.100,00).
- PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300,00 (sebelumnya Rp 2.580.500,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 4.492.400,00 (sebelumnya Rp 4.238.100,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000,00 (sebelumnya Rp 2.689.600,00) dan gaji tertinggi Rp 4.682.400,00 (sebelumnya Rp 4.417.400,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600,00 (sebelumnya Rp 2.803.400,00) dan gaji tertinggi Rp 4.880.500,00 (sebelumnya Rp 4.604.200,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300,00 (sebelumnya Rp 2.922.000,00) dan gaji tertinggi Rp 5.086.900,00 (sebelumnya Rp 4.799.000,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300,00 (sebelumnya Rp 3.045.600,00)dan gaji tertinggi Rp 5.302.100,00 (sebelumnya Rp 5.002.000,00).
Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2014
Gaji ke 13 PNS TNI Polri juga dipastikan akan dikeluarkan pemerintah di tahun 2014 ini. Hal ini juga berlaku pada pensiunan, pejabat negara maupun penyelenggara negara. Pada Juni ini, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, penyelenggara negara maupun pensiunan. Seperti informasi yang dilansir dari website tribunnews.com.Informasi terakhir pemerintah akan membayarkan rapel kenaikan gaji dan juga gaji ke tigabelas bagi para PNS TNI Polri ini adalah di bulan Juli Pada Bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kegembiraan dan kebahagiaan para pegawai negeri ini juga akan dirasakan seluruh Muslim di seluruh dunia karena sebentar lagi Ramadhan 1435 H Tahun 2014 ini segera menghampiri kita semuanya. Jangan lupakan pula membaca artikel berkenaan dengan Ramadhan di sini yaitu di Hikmah Keutamaan Bulan Ramadhan. Marhaban Ya Ramadhan.
Selain gaji ke tiga belas tersebut kenaikan gaji TNI Polri tahun 2014 juga akan diterima bagi setiap anggota TNI dan Polri yang masih aktif berdinas dan bertugas. Karena pemerintah juga akan segera merilis peraturan pemerintah yang mengatur gaji pokok TNI dan Polri Tahun 2014.
PP No 35 Tahun 2014 mengatur perubahan gaji anggota TNI sedangkan PP No 36 Tahun 2014 merupakan perubahan kesepuluh atas peraturan pemerintah nomor 21 tentang peraturan gaji anggota Polri. Ketentuan gaji baru di atas berlaku surut mulai 1 Januari 2014. Sehingga rapelan gaji naik dan gaji ketiga belas PNS TNI Polri akan bersamaan waktunya.
Gaji ke-13 ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu. "Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini," tulis situs Setkab.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
tahniah warga PNS, semoga dengan kenaikan ini banyak membantu ekonomi.
ReplyDeleteAmiiin
DeleteGaji ke-13 ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang benar PP No 22 tahun 2013
ReplyDeleteizin re bloging, tkyu
ReplyDeletetahniah warga PNS, semoga dengan kenaikan ini bermanfaat dan berkah
ReplyDeletesip-sip.... ada seng tambahan peluru buat beliin kebutuhan di bulan suci ramadhan,
ReplyDeletemudah2han dengan adanya presiden baru kita pns dapat jg gaji baru,,,, ok.
Andaikan guru swasts gajinya disamakan..tentu tidak rebutan mjd pns..sungguh kasihan kami gaji hanya berapa ratus ribu saja.tidak cukup untuk kbutuhan sehari hari
ReplyDelete