Hal-hal perbuatan yang bisa membatalkan sholat perlu untuk kita ketahui bersama. Mengingat sholat adalah merupakan tiang agama. Ada begitu banyak hal yang bisa mengakibatkan shalat yang dikerjakan menjadi batal.
Shalat yang kita lakukan akan batal jika melakukan hal-hal yang membatalkannya. Seperti makan, berbicara, tertawa dan lain-lain.
Sholat adalah tiang agama Islam. Seorang muslim harus mengerti tata cara mengerjakan Shalat secara baik dan benar. Agar sholat yg sudah kita kerjakan tidaklah mubah atau percuma. Adapun aspek – aspek yang harus di perhatikan para muslim ketika melakukan shalat ialah Syarat sahnya Shalat, Waktu Shalat, Rukun Shalat dan Hal – hal yang membatalkan sholat itu sendiri.
Diantara perbuatan yang menjadikan shalat seseorang tidak sah atau batal diantaranya adalah sebagai berikut :
Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Meninggalkan satu rukun dari rukun-rukun shalat (seperti: ruku’, sujud, tuma’ninah, dan lain-lain) atau satu syarat dari syarat-syarat shalat ( seperti : wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lainnya) dengan sengaja tanpa udzur (halangan/alasan).
Batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan rukun shalat, ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang melakukan shalat dengan buruk agar mengulangi shalatnya.
Dalil batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan syarat shalat yaitu Dari Khalid, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang melakukan shalat, sedangkan pada luar telapak kakinya terdapat bagian kering seukuran uang dirham yang tidak terkena air (wudhu’), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. (HR Abu Dawud).
Makan Minum Dengan Sengaja
Ibnul Mundzir t berkata: "Ulama (telah) sepakat, barangsiapa makan atau minum di dalam shalat fardhu (wajib) dengan sengaja, dia wajib mengulangi (shalat)." (Al Ijma’, 40). Demikian juga di dalam shalat tathawwu’ (sunah) menurut mayoritas ulama, karena yang membatalkan (shalat) fardhu juga membatalkan (shalat) tathawwu’.
Tertawa
Kaum Muslimin telah melakukan ijma’ bahwa orang yang tertawa ketika shalat maka shalatnya batal, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wudhunya juga batal.
Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Memberengut itu tidak memutus shalat, namun shalat itu diputus oleh tertawa," (HR Ath-Thabrani).
Berbicara atau Perkataan yang tidak ada relevansinya dengan shalat
Karena Allah Ta’ala berfirman, "Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’," (QS. Al-Baqarah: 238).
Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya sesuatu dari percakapan manusia,” (HR Muslim).
Jika perkataan memiliki kaitan dengan shalat, misalnya imam mengucapkan salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah selesai apa belum? Jika dikatakan kepadanya bahwa shalatnya belum selesai maka ia harus menyelesaikannya. Perkataan seperti itu diperbolehkan, karena Rasulullah ﷺ pernah berbicara ketika shalat, dan sahabat Dzu Al-Yadaini juga berbicara ketika shalat, namun shalat keduanya tidak batal.
Banyak Bergerak
Banyak bergerak di dalam sholat adalah merupakan salah satu dari hal-hal yang menjadi pembatal sholat kita. Karena banyak gerak bertentangan dengan ibadah, dan menyibukkan hati dan organ tubuh dari shalat.
Sedikit gerakkan sederhana seperti membetulkan sorban, atau maju ke shaf untuk menutup celah, atau menggulurkan tangan kepada sesuatu dengan sekali gerak, maka tidak membatalkan shalat. Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ menggendong Umamah dan meletakkannya dalam keadaan shalat dan mengimami manusia,” (HR Al-Bukhari).
Menambah rakaat shalat dengan rakaat yang sama karena lupa
Contohnya shalat dzuhur depalan rakaat atau shalat maghrib enam rakaat, atau shalat shubuh empat rakaat, karena kelupaannya yang keterlaluan hingga ia menambah rakaat shalat hingga dua kali lipat itu menunjukkan seseorang tidak shalat.
Padahal khusyu’ adalah rahasia shalat, dan ruhnya. Jika shalat kehilangan ruhnya, maka batallah shalat tersebut.
Ingat shalat sebelumnya
Contohnya seseorang mengerjakan shalat ashar, namun ia ingat bahwa ia belum shalat dzuhur. Dalam kondisi seperti itu shalat asharnya batal, hingga ia shalat dzuhur.
Sebab, urut dalam mengerjakan shalat-shalat merupakan kewajiban karena shalat-shalat tersebut diterima dari pembuatannya juga secara urut. Jadi, salah satu shalat tidak boleh dikerjakan hingga shalat sebelumnya dikerjakan.
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah.
Shalat yang kita lakukan akan batal jika melakukan hal-hal yang membatalkannya. Seperti makan, berbicara, tertawa dan lain-lain.
Sholat adalah tiang agama Islam. Seorang muslim harus mengerti tata cara mengerjakan Shalat secara baik dan benar. Agar sholat yg sudah kita kerjakan tidaklah mubah atau percuma. Adapun aspek – aspek yang harus di perhatikan para muslim ketika melakukan shalat ialah Syarat sahnya Shalat, Waktu Shalat, Rukun Shalat dan Hal – hal yang membatalkan sholat itu sendiri.
Perbuatan Hal-Hal Yang Menjadi Pembatal Sholat
Diantara perbuatan yang menjadikan shalat seseorang tidak sah atau batal diantaranya adalah sebagai berikut :
Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Meninggalkan satu rukun dari rukun-rukun shalat (seperti: ruku’, sujud, tuma’ninah, dan lain-lain) atau satu syarat dari syarat-syarat shalat ( seperti : wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lainnya) dengan sengaja tanpa udzur (halangan/alasan).
Batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan rukun shalat, ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang melakukan shalat dengan buruk agar mengulangi shalatnya.
Dalil batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan syarat shalat yaitu Dari Khalid, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang melakukan shalat, sedangkan pada luar telapak kakinya terdapat bagian kering seukuran uang dirham yang tidak terkena air (wudhu’), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. (HR Abu Dawud).
Makan Minum Dengan Sengaja
Ibnul Mundzir t berkata: "Ulama (telah) sepakat, barangsiapa makan atau minum di dalam shalat fardhu (wajib) dengan sengaja, dia wajib mengulangi (shalat)." (Al Ijma’, 40). Demikian juga di dalam shalat tathawwu’ (sunah) menurut mayoritas ulama, karena yang membatalkan (shalat) fardhu juga membatalkan (shalat) tathawwu’.
Tertawa
Kaum Muslimin telah melakukan ijma’ bahwa orang yang tertawa ketika shalat maka shalatnya batal, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wudhunya juga batal.
Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Memberengut itu tidak memutus shalat, namun shalat itu diputus oleh tertawa," (HR Ath-Thabrani).
Berbicara atau Perkataan yang tidak ada relevansinya dengan shalat
Karena Allah Ta’ala berfirman, "Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’," (QS. Al-Baqarah: 238).
Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya sesuatu dari percakapan manusia,” (HR Muslim).
Jika perkataan memiliki kaitan dengan shalat, misalnya imam mengucapkan salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah selesai apa belum? Jika dikatakan kepadanya bahwa shalatnya belum selesai maka ia harus menyelesaikannya. Perkataan seperti itu diperbolehkan, karena Rasulullah ﷺ pernah berbicara ketika shalat, dan sahabat Dzu Al-Yadaini juga berbicara ketika shalat, namun shalat keduanya tidak batal.
Banyak Bergerak
Banyak bergerak di dalam sholat adalah merupakan salah satu dari hal-hal yang menjadi pembatal sholat kita. Karena banyak gerak bertentangan dengan ibadah, dan menyibukkan hati dan organ tubuh dari shalat.
Sedikit gerakkan sederhana seperti membetulkan sorban, atau maju ke shaf untuk menutup celah, atau menggulurkan tangan kepada sesuatu dengan sekali gerak, maka tidak membatalkan shalat. Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ menggendong Umamah dan meletakkannya dalam keadaan shalat dan mengimami manusia,” (HR Al-Bukhari).
Menambah rakaat shalat dengan rakaat yang sama karena lupa
Contohnya shalat dzuhur depalan rakaat atau shalat maghrib enam rakaat, atau shalat shubuh empat rakaat, karena kelupaannya yang keterlaluan hingga ia menambah rakaat shalat hingga dua kali lipat itu menunjukkan seseorang tidak shalat.
Padahal khusyu’ adalah rahasia shalat, dan ruhnya. Jika shalat kehilangan ruhnya, maka batallah shalat tersebut.
Ingat shalat sebelumnya
Contohnya seseorang mengerjakan shalat ashar, namun ia ingat bahwa ia belum shalat dzuhur. Dalam kondisi seperti itu shalat asharnya batal, hingga ia shalat dzuhur.
Sebab, urut dalam mengerjakan shalat-shalat merupakan kewajiban karena shalat-shalat tersebut diterima dari pembuatannya juga secara urut. Jadi, salah satu shalat tidak boleh dikerjakan hingga shalat sebelumnya dikerjakan.
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah.
0 komentar:
Post a Comment