Berbagi Informasi Update

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016

Penetapan besaran UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah berdasarkan pada PP Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Berdasarkan aturan PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 itu yang telah secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka kenaikan upah minimum provinsi Jakarta 2016 tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016

Tetapi dasar penghitungan dan juga penetapan UMP Jakarta adalah berdasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jakarta itu sendiri.

UMP DKI Jakarta Rp 3,1 Juta Tahun 2016


Dewan Pengupahan DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2016 senilai Rp 3,1 juta. Angka ini nantinya akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono mengatakan angka tersebut hasil kesepakatan atas usulan dari pengusaha dan pekerja. Ia menyebut kalangan pengusaha mengusulkan besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.010.500 sementara pekerja Rp 3.133.740.

"Dengan demikian unsur pekerja dan pengusaha dapat menerima besaran UMP sebesar Rp 3.100.000," kata Priyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat seperti dilansir dari republika.co.id.

Saat rapat Dewan Pengupahan, unsur pengusaha mengajukan angka Rp 3.010.500 berdasarkan penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2.980.000.

Unsur buruh pada awalnya mengajukan angka Rp 3.344.222 dengan format lama, yaitu KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta. Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru tentang pengupahan, unsur buruh merevisi usulan UMP menjadi Rp 3.133.470.

Akhirnya unsur pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan angka Rp 3.100.000,00.

Hal ini berbeda dengan besaran dan juga daftar UMK Dan UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 yang juga ditetapkan dengan mengacu pada aturan PP Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Menurut Ahok, PP Pengupahan hanya sebagai penunjuk dalam pengupahan. Dia mengatakan, jika ada mekanisme yang membuat upah lebih tinggi maka tidak masalah PP tersebut tidak digunakan.

Dia pun memastikan UMP DKI akan naik dengan terlepas dari mekanisme UMP yang digunakan.

"Kami prinsipnya adalah survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) ditambah (inflasi dan pertumbuhan ekonomi), dari situ saja jadi kami putuskan, kalau bisa lebih baik dari PP kan bagus dong," katanya.

Dewan Pengupahan DKI perwakilan buruh Muhammad Toha mengatakan besaran tersebut sebetulnya tidaklah sesuai dengan keinginan buruh. Hanya saja belajar dari pengalaman sebelumnya, Toha tidak menginginkan upaya saling ngotot justru berujung pada semakin rendah UMP dari usulan.

"Kami dari buruh sepakat dengan mempertimbangkan sangat dalam pengalaman tahun kemarin. Kalau kita ngotot terus pada keinginan kita maka kita khawatir akan diputuskan pemerintah jauh lebih buruk," katanya.

Dengan demikian, Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 di mana besaran KHL tidak dimasukan dalam perhitungan. Namun, hasil kesepakatan UMP 2016 di atas dari perhitungan sesuai PP.

Berdasarkan kesepakatan bersama angka UMP DKI 2016 disepakati di angka Rp 3,1 juta. Lebih Rp 89.500 dari perhitungan sesuai PP.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016

0 komentar:

Post a Comment