Besaran tabel kenaikan gaji pns tni polri sebesar 6% di tahun 2015 dan juga PP Kenaikan gaji PNS 2015 ini adalah merupakan informasi yang banyak juga dinantikan oleh para pegawai negeri sipil, para anggota tni polisi aktif yang akan mulai mendapatkan gaji yang naik per 1 Januari 2015 nantinya.
Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015.
Adapun, alasan kembali menaikkan Uang Makan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil tersebut agar pada tahun 2015 kinerja PNS dapat lebih efektif.
Adapun informasi terbaru dan update mengenai kenaikan gaji pns batal dan ditunda digantikan tunjangan kinerja adalah berdasarkan informasi yang diperoleh dan dilansir dari okezone.com 7 Oktober 2014 yang lalu.
Bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekira 6 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 tidak dapat terlaksana alias batal.
Hal tersebut akan terjadi jika dalam waktu dekat, peraturan pemerintah (PP) dari turunan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Wamen PAN-RB Eko Prasojo, "Tunggu PP nya sedang disiapkan terhadap final sebelum pemerintahan SBY turun. SBY tanda tangan karena target janji tidak tertulis di DPR. Rancangan PP diselesaikan," kata Eko.
Dengan demikian, kata Eko kenaikan gaji PNS yang diatur dalam APBN 2015 tidak akan berlaku lagi. Namun berdasarkan kinerja dari PNS itu sendiri.
"Rencananya begitu kan pakai cross posisi jabatan capaian kinerja. Sistem kompensasi mereka diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis tidak seperti sekarang lima persen tapi pencapaian kinerja seseorang,"tegasnya.
Jadi kita tunggu apakah pemerintah SBY akan mengeluarkan PP pembatalan kenaikan gaji PNS 2015 ini sebelum masa jabatannya selesai dan digantikan oleh Pemerintah Presiden Terpilih Joko Widodo Jusuf Kalla 2014-2019 nantinya.
Berikut adalah informasi yang dilansir dari website financedetik.com (8/10/2014) terkait dengan besaran tabel kenaikan gaji uang makan pns tahun 2015 nantinya yang juga akan disesuaikan dengan capaian kinerja pns yang bersangkutan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.
Namun, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.
"Kenaikan 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Hal yang sama berlaku untuk uang pensiun pokok PNS serta anggota TNI/Polri, juga naik rata-rata 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.
Askolani menjelaskan, kenaikan gaji PNS merupakan keputusan pemerintah yang sudah tercantum dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015. Sehingga tidak dapat lagi diubah dengan menerbitkan aturan baru.
Sebelumnya, Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasodjo mengatakan ke depan, kenaikan gaji PNS tidak akan lagi dipukul rata melainkan dinilai berdasarkan kinerja. "Sistem kompensasi Gaji PNS akan diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis, tidak seperti sekarang yang 5%," katanya.
Saat ini, lanjut Eko, tengah disiaplan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya. PP ini akan selesai sebelum 20 Oktober.
"PP sedang disiapkan, sudah dalam tahap final. Pokoknya sebelum pemerintahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) selesai. Pak SBY janji tidak tertulis dengan DPR, RPP diselesaikan," jelas dia.
Nantinya, tambah Eko, kinerja PNS akan dibagi dalam sejumlah kategori. "Misalnya ada 5 kelompok. Outstanding, successful, sampai poor. Untuk yang successful kenaikan gajinya 3 kali gaji pokok, excellent 4 kali, dan outstanding 8 kali," ungkapnya. (detikfinance.com).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.
Ditargetkan pembahasannya dapat tuntas Oktober mendatang. Deputi SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, bila RPP ini sudah disahkan maka komponen pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula bermacam-macam akan menjadi lebih sederhana yakni hanya menjadi tiga komponen.
Sumber Pendapatan Gaji PNS
Berikut komponen gaji pns tahun 2015 yang dinilai berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
Pengerucutan komponen pendapatan PNS ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi. "Sistem penggajian yang sekarang terlalu ribet. Seorang PNS bisa mendapatkan sumber pendapatan di luar gaji dari berbagai kegiatan sehingga tidak efisien. Ini yang kita coba simpelkan biar lebih mudah dan tidak banyak posting anggaran," sambung dia.
Setiawan menambahkan, pemerintah dapat lebih mudah menetapkan besaran gaji berdasarkan tingkat kesulitan dan risiko pekerjaan lewat pola penggajian yang lebih sederhana ini. Termasuk untuk remunerasi PNS 2014-2015 ini juga
Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015.
Adapun, alasan kembali menaikkan Uang Makan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil tersebut agar pada tahun 2015 kinerja PNS dapat lebih efektif.
Gaji PNS Naik 6% Tahun 2015 |
Gaji PNS 2015 Batal Naik Diganti Penilaian Tunjangan Kinerja
Adapun informasi terbaru dan update mengenai kenaikan gaji pns batal dan ditunda digantikan tunjangan kinerja adalah berdasarkan informasi yang diperoleh dan dilansir dari okezone.com 7 Oktober 2014 yang lalu.
Bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekira 6 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 tidak dapat terlaksana alias batal.
Hal tersebut akan terjadi jika dalam waktu dekat, peraturan pemerintah (PP) dari turunan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Wamen PAN-RB Eko Prasojo, "Tunggu PP nya sedang disiapkan terhadap final sebelum pemerintahan SBY turun. SBY tanda tangan karena target janji tidak tertulis di DPR. Rancangan PP diselesaikan," kata Eko.
Dengan demikian, kata Eko kenaikan gaji PNS yang diatur dalam APBN 2015 tidak akan berlaku lagi. Namun berdasarkan kinerja dari PNS itu sendiri.
"Rencananya begitu kan pakai cross posisi jabatan capaian kinerja. Sistem kompensasi mereka diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis tidak seperti sekarang lima persen tapi pencapaian kinerja seseorang,"tegasnya.
Jadi kita tunggu apakah pemerintah SBY akan mengeluarkan PP pembatalan kenaikan gaji PNS 2015 ini sebelum masa jabatannya selesai dan digantikan oleh Pemerintah Presiden Terpilih Joko Widodo Jusuf Kalla 2014-2019 nantinya.
Skema Kenaikan Gaji PNS 2015
Berikut adalah informasi yang dilansir dari website financedetik.com (8/10/2014) terkait dengan besaran tabel kenaikan gaji uang makan pns tahun 2015 nantinya yang juga akan disesuaikan dengan capaian kinerja pns yang bersangkutan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.
Gaji PNS Naik Tahun 2015 |
Namun, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.
"Kenaikan 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Hal yang sama berlaku untuk uang pensiun pokok PNS serta anggota TNI/Polri, juga naik rata-rata 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.
Askolani menjelaskan, kenaikan gaji PNS merupakan keputusan pemerintah yang sudah tercantum dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015. Sehingga tidak dapat lagi diubah dengan menerbitkan aturan baru.
Sebelumnya, Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasodjo mengatakan ke depan, kenaikan gaji PNS tidak akan lagi dipukul rata melainkan dinilai berdasarkan kinerja. "Sistem kompensasi Gaji PNS akan diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis, tidak seperti sekarang yang 5%," katanya.
Saat ini, lanjut Eko, tengah disiaplan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya. PP ini akan selesai sebelum 20 Oktober.
"PP sedang disiapkan, sudah dalam tahap final. Pokoknya sebelum pemerintahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) selesai. Pak SBY janji tidak tertulis dengan DPR, RPP diselesaikan," jelas dia.
Nantinya, tambah Eko, kinerja PNS akan dibagi dalam sejumlah kategori. "Misalnya ada 5 kelompok. Outstanding, successful, sampai poor. Untuk yang successful kenaikan gajinya 3 kali gaji pokok, excellent 4 kali, dan outstanding 8 kali," ungkapnya. (detikfinance.com).
Penilaian Penggajian Dan Tunjangan Kinerja PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.
Pendapatan Gaji PNS 2015 |
Ditargetkan pembahasannya dapat tuntas Oktober mendatang. Deputi SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, bila RPP ini sudah disahkan maka komponen pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula bermacam-macam akan menjadi lebih sederhana yakni hanya menjadi tiga komponen.
Sumber Pendapatan Gaji PNS
Berikut komponen gaji pns tahun 2015 yang dinilai berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
- Gaji pokok PNS.
- Tunjangan Kemahalan PNS.
- Tunjangan Kinerja PNS
Pengerucutan komponen pendapatan PNS ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi. "Sistem penggajian yang sekarang terlalu ribet. Seorang PNS bisa mendapatkan sumber pendapatan di luar gaji dari berbagai kegiatan sehingga tidak efisien. Ini yang kita coba simpelkan biar lebih mudah dan tidak banyak posting anggaran," sambung dia.
Setiawan menambahkan, pemerintah dapat lebih mudah menetapkan besaran gaji berdasarkan tingkat kesulitan dan risiko pekerjaan lewat pola penggajian yang lebih sederhana ini. Termasuk untuk remunerasi PNS 2014-2015 ini juga
0 komentar:
Post a Comment