Berbagi Informasi Update

Daftar Lengkap UMP Dan UMK Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur 2015 Terbaru Update

Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2015 telah resmi diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun anggaran 2014-2015 ini.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 November 2014. Hal ini berdasarkan pada pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden.

Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2015 adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota di tahun 2015 nantinya. Untuk masing-masing kabupaten kota maka besaran UMK ditetapkan oleh kepala pemerintahan setempat atau Bupati / Walikota.

Daftar Lengkap UMP Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur 2015 Terbaru Update

Upah Minimum Provinsi UMP Seluruh Indonesia Tahun 2015


Dasar penetapan UMK UMP 2015 adalah No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015).

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Kepala Pemerintah daerah setempat dalam hal ini adalah Gubernur.

Berikut ini adalah UMP 2015 Seluruh Provinsi di Indonesia yaitu :
  • Upah Minimum Provinsi UMP Aceh Rp. 1.900.000 (sebelumnya Rp. 1.750.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Bangka Belitung Rp. 2.100.000 (sebelumnya Rp. 1.640.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Bengkulu Rp. 1.500.000 (sebelumnya Rp. 1.350.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Jambi Rp. 1.710.000 (sebelumnya Rp. 1.502.300)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Lampung Rp. 1.581.000 ((sebelumnya Rp. 1.399.037)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Riau Rp. 1.878.000 (sebelumnya Rp. 1.878.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Kepulauan Riau Rp. 1.954.000 (sebelumnya Rp. 1.665.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Sumatera Barat Rp. 1.615.000 (sebelumnya Rp. 1.490.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Sumatera Selatan Rp. 1.974.346 (sebelumnya Rp. 1.8250.600)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Sumatera Utara Rp. 1.625.000 (sebelumnya Rp. 1.625.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Banten Rp. 1.600.000 (naik 20,75%)
  • Upah Minimum Provinsi UMP DKI Jakarta Rp. 2.700.000 (sebelumnya Rp. 2.400.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Bali Rp. 1.621.172 (sebelumnya Rp. 1.542.600)
  • Upah Minimum Provinsi UMP NTB Rp. 1.330.000 (sebelumnya Rp. 1.210.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Kalimantan Barat Rp. 1.560.000 (sebelumnya Rp. 1.380.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Kalimantan Selatan Rp. 1.870.000 (sebelumnya Rp. 1.620.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Kalimantan Tengah Rp. 1.896.367 (sebelumnya Rp. 1.723.970)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Kalimantan Timur Rp. 2.026.126 (sebelumnya Rp. 1.886.315)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Gorontalo Rp. 1.600.000 (sebelumnya Rp. 1.325.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Sulawesi Utara Rp. 2.150.000 (sebelumnya Rp. 1.900.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Sulawesi Tenggara Rp. 1.652.000 (sebelumnya Rp. 1.400.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Sulawesi Tengah Rp. 1.500.000 (sebelumnya Rp. 1.250.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Sulawesi Selatan Rp. 2.000.000 (sebelumnya Rp. 1.800.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Sulawesi Barat Rp. 1.655.500 (sebelumnya Rp. 1.400.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Maluku Rp. 1.650.000 (sebelumnya Rp. 1.415.000)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Maluku Utara Rp. 1.577.617 (sebelumnya Rp. 1.440.746)
  • Upah Minimum Provinsi UMP Papua Rp. 2.193.000 (sebelumnya Rp. 2.040.000)

Upah Minimum Kota Kabupaten Tahun 2015 Di Indonesia


Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Untuk masing-masing kabupaten kota maka besaran UMK ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.

Di sini dapat dilihat bahwa lewat ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK. Dalam penetapan UMK para gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota setempat.

Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi, maka para gubernur diminta menyusun peta jalan (road map) untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.

Selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besaran KHL dan besaran Upah Minimum tahun 2015.

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Seluruh Jawa Barat Tahun 2015

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Seluruh Jawa Barat Tahun 2015


Berikut ini adalah informasi yang dilansir dan dikutip dari media kompas.com terkait dengan penetapan UMK Jawa Barat tahun 2015 yang telah diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada hari Jumat 21 November 2014 kemarin.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2015 yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).

Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.

Berikut ini adalah rincian daftar lengkap update UMK Jawa Barat tahun 2015 yang telah ditetapkan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. UMK Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000.
  2. UMK Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000.
  3. UMK Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000.
  4. UMK Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862.
  5. UMK Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000.
  6. UMK Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000.
  7. UMK Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000.
  8. UMK Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000.
  9. UMK Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000.
  10. UMK Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000.
  11. UMK Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
  12. UMK Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00.
  13. UMK Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001.195
  14. UMK Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi Rp. 2.004.637.
  15. UMK Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195.
  16. UMK Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200.
  17. UMK Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000.
  18. UMK Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000.
  19. UMK Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155.
  20. UMK Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000.
  21. UMK Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000.
  22. UMK Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000.
  23. UMK Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031.
  24. UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000.
  25. UMK Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450.
  26. UMK Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000.
  27. UMK Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000.
Sementara itu, rata-rata UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 atau naik Rp. 265.657.

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Seluruh Jawa Tengah Tahun 2015


Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pada hari Kamis tanggal 20 Oktober tahun 2014 kemarin.

Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20 November 2014.

Berikut daftar lengkap update UMK Jawa Tengah tahun 2015 yaitu :
  1. Upah Minimum Kota Semarang Rp 1.685.000
  2. Upah Minimum Kabupaten Demak Rp 1.535.000
  3. Upah Minimum Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
  4. Upah Minimum Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
  5. Upah Minimum Kota Salatiga Rp 1.287.000
  6. Upah Minimum Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
  7. Upah Minimum Kabupaten Blora Rp 1.180.000
  8. Upah Minimum Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
  9. Upah Minimum Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
  10. Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.176.500
  11. Upah Minimum Kabupaten Rembang 1.120.000
  12. Upah Minimum Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
  13. Upah Minimum Kota Surakarta Rp 1.222.400
  14. Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
  15. Upah Minimum Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
  16. Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
  17. Upah Minimum Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
  18. Upah Minimum Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
  19. Upah Minimum Kota Magelang Rp 1.211.000
  20. Upah Minimum Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
  21. Upah Minimum Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
  22. Upah Minimum Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
  23. Upah Minimum Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
  24. Upah Minimum Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
  25. Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
  26. Upah Minimum Kabupaten Cilacap: Untuk Wilayah Kota Rp 1.287.000. Wilayah Timur Rp 1.200.000 dan Wilayah Barat Rp 1.100.000
  27. Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
  28. Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
  29. Upah Minimum Kabupaten Batang Rp 1.270.000
  30. Upah Minimum Kota Pekalongan Rp 1.291.000
  31. Upah Minimum Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
  32. Upah Minimum Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
  33. Upah Minimum Kota Tegal Rp 1.206.000
  34. Upah Minimum Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
  35. Upah Minimum Kabupaten Brebes Rp 1.166.550

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Seluruh Jawa Timur Tahun 2015


Akhirnya setelah melalui proses yang alot Upah Minimum Jawa Timur / UMK Jawa Timur untuk tahun 2015 sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Dengan penetapan UMK Jawa Timur 2015 ini maka UMK 2015 tertinggi untuk jawa timur ialah kota surabaya dengan nominal Rp 2.710.000 yang sekaligus di atas UMK Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000 saja. Sedangkan UMK Jawa Timur 2015 terendah terdapat pada Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000

Berikut daftar lengkap update UMK Jawa Timur tahun 2015 yaitu
  • UMK 2015 Kota Surabaya Rp 2.710.000
  • Upah Minimum Kab Gresik 2015 Rp 2.707.500.
  • Upah Minimum Kab Sidoarjo 2015 adalah sebesar Rp 2.705.000.
  • Upah Minimum Kab Pasuruan 2015 adalah sebesar Rp 2.700.000.
  • Upah Minimum Kab Mojokerto 2015 adalah sebesar Rp 2.695.000.
  • Upah Minimum Kab Malang 2015 adalah sebesar Rp 1.962.000.
  • Upah Minimum 2015 Kota Malang adalah sebesar Rp 1.882.250.
  • Upah Minimum 2015 Kota Batu Rp 1.817.000.
  • UMK 2015 Kab Jombang adalah sebesar Rp 1.725.000.
  • UMK 2015 Kab Tuban adalah sebesar Rp 1.575.500.
  • UMK 2015 Kota Pasuruan adalah sebesar Rp 1.575.000.
  • UMK 2015 Kab Probolinggo adalah sebesar Rp 1.556.800.
  • UMK 2015 Kab Jember adalah sebesar Rp 1.460.500.
  • UMK 2015 Kota Mojokerto adalah sebesar Rp 1.437.500.
  • UMK 2015 Kota Probolinggo adalah sebesar Rp 1.437.500.
  • UMK 2015 Kab Banyuwangi adalah sebesar Rp 1.426.000.
  • UMK 2015 Kab Lamongan Rp adalah sebesar 1.410.000.
  • UMK 2015 Kota Kediri adalah sebesar Rp 1.339.750.
  • UMK 2015 Kab Bojonegoro adalah sebesar Rp 1.311.000.
  • UMK 2015 Kab Kediri adalah sebesar Rp 1.305.250.
  • UMK 2015 Kab Lumajang adalah sebesar Rp 1.288.000.
  • UMK 2015 Kab Tulungagung adalah sebesar Rp 1.273.050.
  • UMK 2015 Kab Bondowoso adalah sebesar Rp 1.270.750.
  • UMK 2015 Kabupaten Bangkalan adalah sebesar Rp 1.267.300.
  • UMK 2015 Kabupaten Nganjuk adalah sebesar Rp 1.265.000.
  • UMK 2015 Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 1.260.000.
  • UMK 2015 Kabupaten Sumenep adalah sebesar Rp 1.253.500.
  • UMK 2015 Kota Madiun adalah sebesar Rp 1.250.000.
  • UMK 2015 Kota Blitar adalah sebesar Rp 1.250.000.
  • UMK 2015 Kab Sampang adalah sebesar Rp 1.243.200.
  • UMK 2015 Kab Situbondo adalah sebesar Rp 1.231.650.
  • UMK 2015 Kab Pamekasan adalah sebesar Rp 1.209.900.
  • UMK 2015 Kab Madiun adalah sebesar Rp 1.201.750.
  • UMK 2015 Kab Ngawi adalah sebesar Rp 1.196.000.
  • UMK 2015 Kab Ponorogo adalah sebesar Rp 1.150.000.
  • UMK 2015 Kab Pacitan adalah sebesar Rp 1.150.000.
  • UMK 2015 Kab Trenggalek adalah sebesar Rp 1.150.000.
  • UMK 2015 Kab Magetan Rp adalah sebesar 1.150.000.
Sumber informasi diperoleh dari : Daftar UMP dan UMK Tahun 2015.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Daftar Lengkap UMP Dan UMK Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur 2015 Terbaru Update

1 komentar:

  1. Hanya Jawa Timur yang sementara ini mau menghargai peran dan kerja karyawan. Bravo Jatim

    ReplyDelete