Gaji para pns pemprov jakarta tahun 2015 naik dan juga gaji lurah sampai dengan 33 juta per bulan di tahun 2015 adalah merupakan bagian dari kebijaksanaan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau dikenal dengan nama Ahok tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pejabat di lingkungan pemerintah DKI harus bekerja keras dan bersungguh-sungguh melayani masyarakat. Tenaga yang mereka keluarkan setimpal dengan gaji pejabat di lingkungan pemprov jakarta 2015 yang akan mereka terima mulai bulan Januari.
"Gaji pegawai DKI itu termasuk yang paling tinggi di Indonesia," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota seperti dikutip dari tempo.com.
Seperti kita ketahui bersama pemerintah juga telah memberikan Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI Tahun 2015 Sebesar 6% di tahun ini pula. Maka bila ditambah dengan tunjangan daerah masing-masing provinsi kenaikan gaji pns jakarta 2015 akan bertambah pula.
Gaji PNS DKI Jakarta tahun 2015 ini ditargetkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun besaran gaji disesuaikan golongan dan jabatan PNS. Untuk staf biasa, take home pay (penghasilan kotor) Rp 9 juta per bulan. Sementara setingkat kepala badan mencapai Rp 78 juta.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta bahwa Besaran Gaji PNS DKI 2015 yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Berikut daftar kenaikan gaji pns jakarta tahun 2015 seperti yang dilansir dari liputan6.com yaitu :
Menurut Ahok, peningkatan jumlah gaji ini karena Pemprov DKI menghapus anggaran honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam APBD 2015. Sehingga anggaran itu dialihkan menjadi (TKD) yang dihitung berdasarkan prestasi kinerjanya atau disebut TKD dinamis yang mulai diterapkan tahun ini.
Ini adalah merupakan alasan penyebab naiknya gaji pegawai negeri sipil di DKI Jakarta tahun 2015 ini.
Berikut ini rincian gaji yang diterima pejabat DKI 2015 yang lainnya yaitu:
Lurah
Tapi bila itu terjadi, jabatan fungsional mereka akan di copot. Dengan keringanan yang dia berikan, keterlaluan jika memang masih ada PNS (Pegawai Negri Sipil) DKI Jakarta yang mencoba main proyek atau melakukan pungutan liar.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengancam akan memasukkan PNS (Pegawai Negri Sipil) nakal tersebut ke Badan Diklat. Mereka yang di tempatkan di Diklat, tak lagi menerima tunjangan. Hanya gaji pokok yang dibawa pulang yang besarnya sekitar Rp. 2 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pejabat di lingkungan pemerintah DKI harus bekerja keras dan bersungguh-sungguh melayani masyarakat. Tenaga yang mereka keluarkan setimpal dengan gaji pejabat di lingkungan pemprov jakarta 2015 yang akan mereka terima mulai bulan Januari.
"Gaji pegawai DKI itu termasuk yang paling tinggi di Indonesia," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota seperti dikutip dari tempo.com.
Seperti kita ketahui bersama pemerintah juga telah memberikan Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI Tahun 2015 Sebesar 6% di tahun ini pula. Maka bila ditambah dengan tunjangan daerah masing-masing provinsi kenaikan gaji pns jakarta 2015 akan bertambah pula.
Gaji Dan Tunjangan PNS Jakarta Tahun 2015
Gaji PNS DKI Jakarta tahun 2015 ini ditargetkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun besaran gaji disesuaikan golongan dan jabatan PNS. Untuk staf biasa, take home pay (penghasilan kotor) Rp 9 juta per bulan. Sementara setingkat kepala badan mencapai Rp 78 juta.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta bahwa Besaran Gaji PNS DKI 2015 yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Berikut daftar kenaikan gaji pns jakarta tahun 2015 seperti yang dilansir dari liputan6.com yaitu :
- Gaji Lurah Jakarta yakni Rp 33.730.000 dan naik sekitar 20 juta dari tahun yang lalu yang hanya Rp 13 juta.
- Gaji Camat Jakarta Rp 44.284.000 juga naik sekitar 20 juta dari tahun 2014.
- Gaji Kepala Biro Jakarta naik menjadi Rp 70.367.000 dan meningkat 30-40 jutaan dari tahun sebelumnya.
- Gaji Kepala Dinas Jakarta naik menjadi Rp 75.642.000 dan meningkat 30-40 jutaan dari tahun sebelumnya.
- Gaji Kepala Badan Jakarta naik menjadi Rp 78.702.000 dan meningkat 30-40 jutaan dari tahun sebelumnya.
Menurut Ahok, peningkatan jumlah gaji ini karena Pemprov DKI menghapus anggaran honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam APBD 2015. Sehingga anggaran itu dialihkan menjadi (TKD) yang dihitung berdasarkan prestasi kinerjanya atau disebut TKD dinamis yang mulai diterapkan tahun ini.
Ini adalah merupakan alasan penyebab naiknya gaji pegawai negeri sipil di DKI Jakarta tahun 2015 ini.
Berikut ini rincian gaji yang diterima pejabat DKI 2015 yang lainnya yaitu:
Lurah
- Gaji Pokok Rp 2.082.000
- Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000
- Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000
- Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000
- Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000
- Total Rp 33.732.000
- Gaji Pokok Rp 3.064.000
- Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000
- Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 19.008.000
- Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 19.008.000
- Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000
- Total Rp 48.840.000
- Gaji Pokok Rp 3.542.000
- Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000
- Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 29.925.000
- Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 29.925.000
- Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000
- Total Rp 75.642.000
Tapi bila itu terjadi, jabatan fungsional mereka akan di copot. Dengan keringanan yang dia berikan, keterlaluan jika memang masih ada PNS (Pegawai Negri Sipil) DKI Jakarta yang mencoba main proyek atau melakukan pungutan liar.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengancam akan memasukkan PNS (Pegawai Negri Sipil) nakal tersebut ke Badan Diklat. Mereka yang di tempatkan di Diklat, tak lagi menerima tunjangan. Hanya gaji pokok yang dibawa pulang yang besarnya sekitar Rp. 2 juta.
0 komentar:
Post a Comment